23 Des 2011

PMK yang meng-galau-kan

Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil.(Pasal 5 ayat 3 PMK nomor 215 / PMK.01 / 2011)

Malam ini TL dan home saya dipenuhi hujatan, makian, dan penghinaan terhadap Menteri Keuangan yang sekarang sedang menjabat. Betapa tidak? Malam ini beredar PMK no.251/PMK.01/2011 yang intinya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak lagi ikatan dinas seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi nanti setelah lulus akan ada ujian tes CPNS yang katanya ada tes kompetensi dan tes psikotes.

Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2011. Artinya, angkatan saya, tingkat 2, lulusan 1 tahun di atas saya, yang kemarin baru saja menjalani tes psikotes, dan juga Prodip I yang ketika akan kuliah disini harus melalui tes seleksi sampai 4 tahap, harus mengikuti tes CPNS lagi setelah lulus. Padahal, di awal kami baru di terima di STAN, kami menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dan bersedia memenuhi persyaratan.


Memang tidak semua menyayangkan dan memaki-maki keluarnya PMK tersebut. Masih banyak teman saya yang membuat status di fb dan nge-twit dengan kalimat yang pada dasarnya kita harus menerima apapun keputusan yang ada karena kita tidak tahu ada hikmah apa di balik semua ini. Itu hak mereka juga mau menulis apa di dunia maya, seperti saya sekarang ini. Toh semua akan di mintai pertanggungjawabannya masing-masing, dan saya yakin hukum Allah Ta'ala tidak ada yang tidak adil.

Yang menjadi pertanyaan saya dan mungkin semua Mahasiswa STAN 4 angkatan adalah "kalau nanti tidak lulus CPNS, kita mau bagaimana? Apakah kami harus mengembalikan 30 juta sebagai biaya pendidikan kami selama ini? Atau ada keputusan lain? Dialihkan ke Kementerian lain, misalnya. Tapi, ya sudahlah jangan terlalu dipikirkan dulu. Sekarang sudah malam dan tidak ada yang bisa menjamin kalau PMK tadi bisa berubah sewaktu-waktu dan muncul kebijakan baru.

Yang jelas, untuk tingkat 1,2 dan 3, tetap kuliah seperti biasa saja. Biarkan Allah Ta'ala menjalankan skenario-Nya dan kita tetap berusaha lalu bertawakkal. Dan untuk kakak - kakakku, bersabarlah. Kalaupun benar kalian menjalani tes CPNS, insya allah bisa. Doseen saya berkali-kali berkata "you are the choosen people !". Ya meskipun saya sendiri masih meragukan kemampuan saya dan meyakini saya adalah orang pilihan. Tapi setidaknya kita sudah dipercaya oleh beberapa dosen bahwa kita memang pilihan. Sekarang tinggal bagaimana kita memantaskan diri saja untuk di sebut pilihan.

:)

5 komentar:

Anonim mengatakan...

baru lihat masalah tentang PMK ini. kalau dipikir secara hukum, bukannya kita punya kontrak pas daftar ulang itu, dan saya rasa kontrak kekuatan hukumnya lebih tinggi dari PMK...*ngomong ngawur*

oke, kita jalananin saja dulu bung. Allah akan memberikan yang terbaik buat kita hambanya..

semangat :D

Unknown mengatakan...

kita chosen people kokkk

Azzam Syahid Al Jundi mengatakan...

apatis aja dah !!!
bosen boi issue yg kayak2 gni dari kmrn2 gak ada yg jelas, dan kayaknya gakk ada yg menguntungkan kita !!!

Ma'arif Siregar mengatakan...

PMK oh PMK

Ahmad Abdul Haq mengatakan...

Hai, nomor PMK-nya salah tuh.
Tapi, ngomong2, ada yang punya 251/PMK.01/2011 beneran? Tentang Perpanjangan Waktu Peralihan Penerapan Organisasi Pusat Investasi Pemerintah (PIP)?

Posting Komentar